anggota dprd jember ahmad syahri di sidang majelis kehormatan dpp partai gerindra

JAKARTA, Lingkar.news Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidiqi.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah video Ahmad Syahri merokok dan bermain game di ponsel saat rapat DPRD Jember terkait stunting viral dan menuai sorotan publik.

Keputusan sanksi dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, mengatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra berdasarkan hasil pemeriksaan majelis.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, Ahmad Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Baca juga: Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Viral Merokok dan Main Game saat Rapat

Sementara itu, anggota sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menyebut Ahmad Syahri melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.

Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya terkait kewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai, mematuhi disiplin partai, menjaga martabat organisasi, hingga berperilaku sopan dan disiplin dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, Ahmad Syahri juga dinilai melanggar ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) terkait kepatuhan terhadap keputusan partai serta kewajiban menjaga kepentingan Partai Gerindra dari tindakan yang dapat merugikan citra partai.

Baca juga: Viral Anggota Main Game dan Merokok saat Rapat, Ketua DPRD Jember Perketat Aturan Etika

Usai sidang, Syahri menyampaikan penyesalan atas tindakannya dan meminta maaf. Ia mengaku khilaf saat melakukan tindakan tersebut di tengah rapat formal yang membahas persoalan stunting di Kabupaten Jember.

“Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” kata Syahri.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan Anggota Komisi D DPRD Jember Ahmad Syahri Assidiqi merokok sambil bermain game di ponselnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP yang digelar pada Senin (11/5/2026) itu dihadiri Dinas Kesehatan, puluhan kepala puskesmas, dan BPJS Kesehatan untuk membahas persoalan campak, angka kematian ibu dan bayi, serta stunting di Kabupaten Jember.

Setelah video tersebut viral, Ahmad Syahri menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima sanksi dari partai maupun DPRD Jember.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki