
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi melalui pemeriksaan istrinya, Yuni Setyawati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuni Setyawati diperiksa penyidik KPK pada Selasa (12/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selain Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Suwarno pada tanggal yang sama. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun Jadi Saksi Kasus Korupsi Maidi
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
