plt bupati tulungagung ahmad baharudin

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka.

Salah satu pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran uang kepada Gatut Sunu.

“Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Selain Ahmad Baharudin, penyidik KPK juga memeriksa 18 saksi selama dua hari, Kamis–Jumat, 21–22 Mei 2026. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur.

Adapun ke-18 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah:

  1. Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tulungagung Deni Susanti
  2. Kadis Perhubungan Tulungagung Iswahjudi
  3. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung Nina Hartiani
  4. Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung Agus Sulistiono
  5. Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung Slamet Sunarto
  6. Kadis Komunikasi dan Informatika Tulungagung Suparni
  7. Kadis Perikanan Tulungagung Robinson Parsaoran Nadeak
  8. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung Erwin Novianto
  9. Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung
  10. Kadis Ketahanan Pangan Tulungagung Sony Welli Ahmadi
  11. Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung Imroatul Mufidah
  12. Kadis Pemuda dan Olahraga Tulungagung Achmad Mugiyono
  13. Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung Lugu Tri Handoko
  14. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung Agus Suswantoro
  15. Mantan Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tulungagung Hari Prastijo
  16. Direktur RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung Rio Ardona
  17. Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara
  18. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GL

Baca juga: KPK Sita Surat ‘Resign’ yang Digunakan Gatut Sunu untuk Peras Kepala OPD Tulungagung

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya serta 11 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu memeras para perangkat daerah dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, tetapi belum diisi tanggal.

Melalui modus tersebut, KPK memperkirakan Gatut Sunu telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki