alsintan bantuan kementan 750x536 1

JEMBER, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) menerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Bantuan tersebut berupa traktor, combine harvester, pompa air, drone sprayer, dan berbagai alsintan lainnya yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Alsintan itu diterima di Kantor Dinas TPHP Jember pada Sabtu (6/6/2026).

Kehadiran bantuan tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian sekaligus mempercepat program swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan dan penguatan ketahanan nasional.

Kepala Dinas TPHP Jember, Moh Djamil, menjelaskan bahwa penentuan bantuan alsintan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian.

“Kita hanya bisa berbicara normatif karena dasar penentuannya dari Kementerian Pertanian yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Menurut Djamil, meski bantuan alsintan telah tiba di Jember, data kelompok tani penerima masih belum dapat dipastikan karena masih dalam proses validasi dan verifikasi.

“Barangnya sudah datang, tetapi kelompok taninya belum ada. Barangnya datang untuk Jember, tetapi yang mana penerimanya masih diverifikasi,” katanya.

Ia mencontohkan bantuan mesin pemanen padi combine harvester yang diterima daerahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah pusat.

“Contohnya kita mendapat bantuan combine harvester sebanyak 12 unit, meskipun belum seluruhnya datang. Data penerima baru bisa kami sampaikan setelah proses administrasi dan rekonsiliasi selesai,” jelasnya.

Terkait jadwal pendistribusian alsintan kepada kelompok tani, Djamil menegaskan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Administrasinya diatur pusat. Pusat mengatur seluruh Indonesia. Bahkan tadi malam kami tidak mengetahui sebelumnya, tiba-tiba dikirim tujuh unit traktor,” ujarnya.

Karena itu, Dinas TPHP Jember belum dapat mengumumkan daftar penerima bantuan sebelum proses verifikasi selesai dilakukan.

“Ini masih masa rekonsiliasi. Kalau saya menjawab sekarang lalu ternyata tidak tepat, tentu akan menimbulkan kesalahan informasi,” katanya.

Djamil menambahkan, keterbukaan informasi mengenai bantuan alsintan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong pengawasan publik.

“Maksud Gus Bupati sangat baik. Informasi ini dipublikasikan agar media, masyarakat, dan semua pihak bisa mengikuti alurnya sehingga memiliki kesempatan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa rincian penerima bantuan masih berada dalam domain Kementerian Pertanian dan belum dapat disampaikan kepada publik.

“Oleh karena itu, izinkan saya belum menjawab terkait data penerima. Acuannya tetap dari Kementerian Pertanian,” tegas Djamil.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki