
JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran sejak 2016 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pengeluaran fiktif yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Penyelewengan ini diduga berlangsung selama delapan tahun. Saya mendukung penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu orang. Semua pihak yang diduga mengetahui penyimpangan anggaran KBS harus diperiksa,” kata Rajiv dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Rajiv menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan satwa dan kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
“Korupsi uang pakan satwa adalah perbuatan yang sangat kejam karena yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar satwa untuk mendapatkan makanan, perawatan kesehatan, dan lingkungan hidup yang layak,” ujarnya.
Menurut Rajiv, perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kerugian finansial. Dugaan penyimpangan anggaran juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aspek biologis, kesejahteraan satwa, serta upaya konservasi.
Ia menegaskan Kebun Binatang Surabaya bukan hanya tempat rekreasi, melainkan lembaga konservasi ex situ yang memiliki fungsi penyelamatan satwa dan pelestarian cadangan genetik.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan dugaan korupsi tersebut berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Kebun Binatang Surabaya.
Menurutnya, fasilitas kebun binatang menjadi kotor dan rusak, sedangkan sejumlah satwa tampak kurus, kurang sehat, bahkan mati karena diduga tidak memperoleh pakan dan perawatan yang memadai.
Ia menjelaskan anggaran yang diduga diselewengkan mencakup dana operasional, perbaikan fasilitas, hingga pengadaan pakan satwa.
“Faktanya ada yang dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal,” kata Gede Punia.
Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penyidik Kejati Jawa Timur telah menahan Choirul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
