50 ASN Situbondo Terpantau Absen pada Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024

SITUBONDO, Lingkar.news Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terpantau melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai Kabupaten Situbondo (SI-AKSI). Tercatat ada 6.800 pegawai Pemkab Situbondo yang terdiri atas ASN dan PPPK.

“Dari 6.800 pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo, sebanyak 50 orang di antaranya tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri, Selasa, 16 April 2024.

Sementara itu, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengemukakan puluhan ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja adalah mereka yang memang dalam masa cuti dan sebagian terjebak macet dalam perjalanan.

“Jadi, 50 orang ini memang dalam masa cuti dan ada sebagian yang masih dalam perjalanan,” kata Karna Suswandi.

Namun dibandingkan tahun 2023, Karna menyampaikan ada peningkatan disiplin ASN. Pada tahun lalu ada 100 orang absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama lebaran.

“Tahun lalu ada 100 orang yang tidak masuk pada hari pertama kerja. Ini membuktikan bahwa disiplin pegawai sudah mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” terangnya.

Sebanyak 50 ASN yang absen pada hari pertama masuk kerja tidak diberlakukan sanksi seiring dengan keputusan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah bagi ASN pada 16 dan 17 April 2024.

Pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024, Bupati Karna Suswandi juga memimpin apel dan sekaligus menggelar halal bihalal bersama dengan pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo. Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan selama empat hari, sehingga total libur dan cuti bersama selama 10 hari. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)