SURABAYA, Lingkar.news – Menurut data terkini Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), terdapat tujuh calon haji asal Provinsi Jawa Timur, yang batal berangkat ke Tanah Suci dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram mengatakan bahwa, calon haji yang batal berangkat ke Tanah Suci meliputi anggota kelompok terbang (kloter) 2 dan 3 Embarkasi Surabaya.
“Lima orang yang tidak berangkat dari kloter 2, dua orang lainnya dari kloter 3 Embarkasi Surabaya,” kata Husnul Maram, dalam keterangan persnya di Surabaya, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurutnya, lima calon haji anggota kloter 2 Embarkasi Surabaya yang batal berangkat ke Tanah Suci, berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya.
“Dari Bangkalan empat orang gagal berangkat karena sakit, salah satunya adalah pendamping haji,” ucapnya.
Ia menambahkan, satu anggota kloter 2 lain yang berasal dari Kota Surabaya meninggal dunia sebelum tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.
Husnul mengatakan bahwa, dua anggota kloter 3 Embarkasi Surabaya yang batal berangkat ke Tanah Suci berasal dari Kabupaten Bangkalan.
“Dua orang yang tidak berangkat dari kloter 3 Embarkasi Surabaya ini merupakan pasangan suami istri. Karena suami sakit, maka istrinya menunda keberangkatannya,” tuturnya.
Jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter 1, 2, dan 3 Embarkasi Surabaya diberangkatkan ke Tanah Suci pada Kamis. Masing-masing kloter terdiri atas 450 orang.
Kloter 1 mencakup jamaah dari Kabupaten Bangkalan, kloter 2 terdiri atas jamaah asal Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Madiun. Sedangkan, kloter 3 meliputi jamaah dari Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Kota Surabaya.
Husnul selaku Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya menyampaikan bahwa, dalam proses pemberangkatan jamaah kloter 1, 2, dan 3 petugas menyita barang bawaan calon haji yang dilarang dibawa ke pesawat menurut aturan penerbangan.
“Dari jamaah calon haji kloter 1, 2, dan 3 Embarkasi Surabaya ditemukan cairan, jel atau aerosol dengan volume lebih dari 100 mililiter seperti infus, air mineral, susu kaleng, pasta gigi, parfum, deodoran, dan body lotion,” ungkapnya.
Selain itu, petugas PPIH Embarkasi Surabaya menyita tembakau atau rokok yang jumlahnya melebihi ketentuan dari anggota jamaah kloter 1, 2, dan 3.
“Barang-barang milik jamaah yang diamankan tersebut kami kembalikan melalui panitia di daerah asalnya masing-masing,” kata Husnul.
Ia mengingatkan bahwa menurut aturan penerbangan, setiap orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok atau produk tembakau lain.
Dia juga menyampaikan bahw, calon haji tidak perlu membawa alat dapur seperti panci dan wajan yang berbahan metal. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)