
JEMBER, Lingkar.news – Komisi A DPRD Kabupaten Jember menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Pakusari yang dinilai semakin mengkhawatirkan akibat tumpukan sampah yang menggunung dan menyumbat saluran irigasi warga.
Rembesan air lindi dari TPA Pakusari dilaporkan telah mencemari puluhan lahan pertanian warga, khususnya sawah di Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan krisis sampah tersebut menyebabkan lahan pertanian seluas sekitar 10 hektare mengalami gagal panen akibat pencemaran dan rusaknya sistem pengairan.
Karena itu, Komisi A DPRD Jember mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk segera menjadikan pembenahan TPA Pakusari sebagai prioritas utama.
“Dalam menyelesaikan permasalahan sampah ini, kami ingin fokus agar mendahulukan penanganan TPA Pakusari,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Selasa (5/5/2026).
Komisi A juga mengusulkan sejumlah langkah teknis untuk penanganan krisis sampah, mulai dari pembangunan pagar kawasan, perbaikan saluran irigasi, penyediaan sarana resapan air, hingga optimalisasi alat berat di area TPA.
“Mungkin minggu depan, kita akan agendakan sidak untuk mengetahui lebih jauh permasalahan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menilai persoalan sampah di Kabupaten Jember sudah memasuki kondisi darurat dan membutuhkan tindakan cepat.
“Ini sebenarnya sudah krusial, sudah harus segera dilakukan eksekusi, apalagi ada surat dari Kementerian,” katanya.
Ia mengkritik pola pengelolaan sampah yang selama ini hanya berfokus pada penumpukan tanpa pengolahan, sehingga memicu polusi bau dan mencemari lahan pertanian warga.
“Kita mendorong agar segera dilakukan tindakan,” tegasnya.
Tabroni juga mendorong penerapan inovasi teknologi pengolahan sampah agar limbah dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis, seperti bahan bakar alternatif maupun material industri.
“Sebenarnya bisa bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Jember. PT Imasco kan mau itu, menjadikan sampah sebagai bahan baku semen,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPLH Kabupaten Jember, Jupriono, mengungkapkan bahwa anggaran penanganan sampah dalam APBD saat ini hanya sekitar Rp4 miliar sehingga proses pembenahan harus dilakukan secara bertahap.
“Untuk penanganan sampah perlu dilakukan secara bertahap,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mulai melakukan pembinaan pengelolaan sampah di sejumlah sektor, termasuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Bagi yang tidak melakukan pengelolaan sampah, akan dilakukan pengawasan,” ujarnya.
Pengawasan tersebut nantinya akan menyasar pelaku usaha, sektor industri, hingga kawasan perumahan sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Selain persoalan TPA, Budi juga menyoroti masih banyaknya toko modern di Jember yang tetap menyediakan kantong plastik meski larangan telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.
“Kan sudah ada surat edaran Bupati Jember, kenapa kok masih mbandel,” katanya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki