kantor pertanahan jember

JEMBER, Lingkar.news Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember memaparkan mekanisme permohonan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dilalui secara ketat oleh para pengembang.

Pelaksana Penata Gunaan Tanah (PGT) ATR/BPN Jember, Rawuh Yusuf Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pengajuan pembangunan perumahan dimulai melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pengembang harus mendaftar melalui OSS, kemudian setelah berkas fisik masuk ke BPN, kami lakukan peninjauan lapangan,” ujar Yus saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (27/4/2026).

Setelah itu, pihak ATR/BPN akan mencocokkan data pengajuan dengan kondisi aktual di lapangan. Hasilnya kemudian dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bagian dari proses evaluasi.

Baca juga: Gus Fawait Tegaskan Tak Beri Ruang Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Jember

Tahap berikutnya adalah penyusunan analisis teknis oleh Kantor Pertanahan yang memuat syarat terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Dari analisis tersebut akan diterbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

Namun demikian, Yus menegaskan bahwa PTP sifatnya bukan penentu melainkan hanya sebatas pertimbangan. “PTP hanya bersifat pertimbangan, bukan keputusan atau kebijakan,” tegasnya.

Setelah seluruh tahapan tersebut, berkas akan diajukan ke Forum Penataan Ruang (FPR) untuk dikaji lebih lanjut.

“Dalam forum tersebut akan dikaji, mulai dari LSD, LBS, LP2B, RTRW kabupaten maupun RTRW tingkat provinsi, keputusan ada pada sidang FPR tersebut,” ungkapnya.

Terkait polemik dugaan alih fungsi LSD di Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Yus memastikan bahwa pihak pengembang belum melengkapi dokumen persyaratan.

“Informasi yang kami terima, kegiatan di Balung belum masuk ke kami. Artinya belum ada permohonan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pengurukan lahan oleh pengembang yang belum memiliki dokumen perizinan tersebut bukan menjadi kewenangan ATR/BPN untuk menindak.

“Penertiban menjadi kewenangan instansi lain, seperti DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak), jadi yang lebih berwenang itu bukan kami,” tuturnya.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Produktif di Jember Diprotes Warga, Desak Forkopimda Turun Tangan

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, termasuk di sektor perumahan.

Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap pengembang wajib mengikuti peraturan yang ada sebelum melakukan aktivitas alih fungsi lahan produktif.

“Kami tidak anti investasi, baik perumahan maupun sektor lainnya. Namun investor atau pengembang harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Ardi juga mengingatkan bahwa aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran. “Jika pengembang belum memiliki izin, maka itu jelas melanggar peraturan,” imbuhnya.

Ke depan, DPRD bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember berkomitmen menegakkan aturan secara tegas. “Eksekutif dan legislatif harus memastikan aturan berjalan. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki