Pemkab Jember wajibkan ASN miliki anak asuh stunting

JEMBER, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memiliki anak asuh guna menekan kasus stunting hingga terwujudnya “zero growth stunting” yang saat ini trennya terus menurun di kabupaten setempat.

Aturan ASN di lingkungan Pemkab Jember untuk memiliki anak asuh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 411/7440/311/2024 tentang Anak Asuh Balita Stunting.

“Kami masih belum merasa puas dan terus berupaya untuk mengurangi dan menanggulangi stunting di Jember. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 411/7440/311/2024 tentang Anak Asuh Balita Stunting,” ucap Bupati Jember Hendy Siswanto dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Jember kini tidak lagi menjadi kabupaten dengan prevalensi stunting tertinggi di Jawa Timur. Sebab, berdasarkan hasil pengukuran angka prevalensi stunting Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 tercatat angka prevalensi stunting sebesar 34,9 persen. Namun, pada 2023 turun sebesar 5,2 persen menjadi 29,7 persen.

“Bahkan, Jember masuk dalam 10 besar kabupaten yang mengalami penurunan prevalensi stunting cukup signifikan,” ucapnya.

Menurut Hendy, upaya penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin dengan tujuannya menghindari dampak jangka panjang yang merugikan, misalnya terhambatnya tumbuh kembang pada anak. Oleh karena itu, kata dia, intervensi yang penting untuk dilakukan terdiri atas intervensi spesifik dan sensitif.

“Dalam upaya mewujudkan Zero Growth Stunting perlu dilakukan sejumlah langkah di antaranya kebijakan semua ASN tanpa terkecuali wajib memiliki anak asuh balita yang kekurangan gizi (wasting) yang menjadi salah satu penyebab angka stunting naik,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, setiap dokter, perawat, dan bidan wajib memiliki anak asuh balita wasting dan berat badannya di bawah normal (underweight) minimal satu anak.

Mengenai teknis pemberian paket bantuan terhadap anak asuh tersebut bisa berupa paket pemberian makanan bergizi, paket multivitamin, dan kudapan sehat atau snack bergizi selama satu bulan.

“Kegiatan untuk mengunjungi anak asuh yang wasting atau underweight ke rumah wajib dilakukan dengan mengedukasi keluarganya minimal 2 minggu sekali dengan melihat evaluasi dan perkembangan,” ucapnya.

Hendy juga mengimbau kepada para ASN untuk dapat menghubungi pihak puskesmas setempat guna mendapatkan data sasaran anak asuh yang memiliki kurang gizi dan berat badan yang di bawah angka normal.

“Dengan adanya bantuan pemberian makanan tambahan (PMT) tersebut, saya berharap berat badan setiap balita dapat meningkat, status gizi semakin membaik, dan terhindar dari stunting,” tegasnya.

Hendy mengimbau kepada seluruh jajaran untuk ikut serta bersinergi dalam menuntaskan kasus balita stunting di Kabupaten Jember dan mendukung “Zero Growth Stunting” untuk menuju generasi emas tahun 2045. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)