1792572194 pemkab gresik sosialisasikan ketentuan penyaluran lpg 3 kg tekankan kepatuhan het dan ketepatan sasaran bd8PZ8 750x536 1

GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik memperkuat pengawasan penyaluran LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk mencegah penyimpangan distribusi dan memastikan gas tersebut diterima masyarakat yang berhak.

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketepatan sasaran penerima.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Perekonomian itu diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam transaksi penyaluran LPG bersubsidi di Kabupaten Gresik.

Washil menegaskan, pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama agar penyaluran LPG sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga mendorong mekanisme pengaduan yang jelas serta tindak lanjut aktif terhadap laporan pelanggaran.

“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.

Pemkab Gresik Soroti Kendala Distribusi LPG

Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026).

Selain kepatuhan harga, Pemkab Gresik menyoroti kendala distribusi LPG ke wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut berpotensi menghambat pengiriman pasokan sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait.

Washil berharap informasi prakiraan cuaca menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan distribusi, terutama menjelang periode gelombang tinggi. Dengan demikian, langkah antisipasi dapat disiapkan untuk mengurangi risiko keterlambatan pasokan.

“Pengawasan distribusi akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan bersama. Karena itu, koordinasi dan tindak lanjut dari setiap laporan perlu diperkuat agar penyaluran LPG 3 kg benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tambahnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, mengatakan pengawasan penyaluran LPG bersubsidi membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk agen dan pangkalan.

“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.

Ia menyebut terdapat delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.

Pertamina juga menekankan pentingnya pendataan konsumen dan pencatatan transaksi di pangkalan melalui sistem digital. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategori, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro serta kelompok sasaran lainnya.

Pangkalan juga diwajibkan memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.

Dalam sesi diskusi, perwakilan pangkalan menyampaikan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan agar pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha mikro dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan dan koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik mendorong pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor untuk mencegah penyimpangan penyaluran, menjaga ketersediaan pasokan, serta memastikan LPG bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

Penulis: HMS

Editor: Redaksi