fkm fh ub sosialisasi cegah pernikahan dini 750x536 1

KAB. MALANG, Lingkar.news Kelompok 5 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini bertema Bangkitkan Kesadaran Hukum Remaja, Rencanakan Pendidikan dan Karier di SMKS Riyadlul Qur’an, Dusun Ngasem, Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat, yang digagas oleh mahasiswa sebagai wujud kepedulian terhadap permasalahan sosial yang masih terjadi di lingkungan sekitar.

Pemilihan tema pencegahan pernikahan dini bukan tanpa alasan. Kelompok 5 PKM FH UB menyoroti bahwa angka pernikahan dini di Indonesia hingga saat ini masih tergolong tinggi, dan fenomena tersebut juga tidak luput terjadi di wilayah Kabupaten Malang.

Padahal, pernikahan usia dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari segi hukum, kesehatan, psikologis, maupun sosial ekonomi bagi pelakunya, terutama bagi remaja perempuan.

Tidak hanya berfokus pada aspek hukum, kegiatan ini turut menghadirkan seorang dokter sebagai narasumber untuk memberikan edukasi mengenai dampak pernikahan dini dari sisi kesehatan.

Dalam pemaparannya, dokter menjelaskan berbagai risiko kesehatan yang dapat dialami oleh remaja yang menikah di usia dini, seperti risiko komplikasi kehamilan, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan reproduksi, hingga dampak psikologis akibat belum siapnya mental remaja dalam menjalani peran sebagai pasangan maupun orang tua.

Pemaparan dari sisi medis ini melengkapi materi hukum yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga siswa mendapatkan pemahaman yang lebih utuh dan komprehensif mengenai bahaya pernikahan dini dari berbagai perspektif.

Sosialisasi pencegahan pernikahan dini digelar Tim PKM 05 FH UB di SMKS Riyadlul Qur’an, Dusun Ngasem, Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. (Dok. Tim PKM 05 FH UB/Lingkar.news)

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dan antusiasme tinggi dari para siswa SMKS Riyadlul Qur’an. Selama sesi berlangsung, banyak siswa yang aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber, mulai dari seputar prosedur hukum pernikahan hingga hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.

Sesi tanya jawab berlangsung sangat interaktif, menandakan tingginya rasa ingin tahu siswa terhadap materi yang disampaikan.

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif tersebut, panitia dari Kelompok 5 PKM FH UB memberikan hadiah kepada siswa yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat. Langkah tersebut menambah semangat siswa sekaligus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan namun tetap edukatif.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kelompok 5 PKM FH UB berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan pernikahan dini, khususnya di lingkungan SMKS Riyadlul Qur’an dan masyarakat sekitar Kabupaten Malang secara umum.

Diharapkan pula, para siswa dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarluaskan pemahaman ini kepada teman sebaya maupun lingkungan keluarganya.

Kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong generasi muda untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait pernikahan, dengan mempertimbangkan kesiapan secara hukum, kesehatan, mental, maupun ekonomi, sehingga dapat mewujudkan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera di masa depan.

Penulis: Tim PKM 05 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Editor: Basuki