
JEMBER, Lingkar.news – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember menyetujui enam rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk dibahas lebih lanjut dengan sejumlah catatan.
Catatan penting tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda di Rapat Paripurna DPRD Jember, Senin (22/6/2026).
Adapun enam raperda strategis yang diajukan oleh Pemkab Jember meliputi:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025;
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu;
- Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
- Raperda Perumda Tirta Pandalungan; dan
- Raperda Perumda Perkebunan Kahyangan Jember.
“Seluruh fraksi di DPRD Jember pada prinsipnya setuju bahwa enam raperda itu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada yakni pembahasan lanjutan di masing-masing komisi dewan,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim usai rapat paripurna.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem menekankan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), transformasi digital, serta peningkatan efektivitas pelayanan publik.
Kemudian Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap penguatan Perumda Perkebunan Kahyangan Jember agar mampu berkembang menjadi perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya keberadaan cadangan pangan daerah sebagai instrumen perlindungan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari gejolak harga pangan, gagal panen, hingga potensi bencana.
Sedangkan Fraksi Gerindra memandang pengaturan jaringan utilitas terpadu sebagai langkah strategis dalam mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menanggapi berbagai pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif yang diberikan oleh ketujuh fraksi.
Menurut Gus Fawait, berbagai saran yang disampaikan sejalan dengan arah kebijakan Pemkab Jember dalam mewujudkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pemkab Jember tetap berkomitmen meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi,” tuturnya.
Bahkan, peningkatan PAD yang berhasil dicapai selama ini menjadi bukti bahwa optimalisasi pendapatan dapat dilakukan melalui inovasi, perbaikan tata kelola, dan perluasan sumber-sumber pendapatan daerah.
“Komitmen kami tetap sama, bagaimana PAD bisa meningkat tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak maupun retribusi. Enam raperda strategis itu untuk penguatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027.
“Regulasi yang diajukan pemerintah daerah bukan sekadar menambah jumlah peraturan, melainkan hadir untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Jember,” katanya.
Gus Fawait mencontohkan Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang memiliki relevansi kuat dengan berbagai program nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jember.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki