Eks Ketua PN Surabaya Didakwa TerimaA Suap Rp541 Juta di Kasus Ronald Tannur

JAKARTA, Lingkar.news Kejaksaan Agung mendakwa Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menerima suap 43 dolar Singapura atau setara Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Bagus Kusuma Wardhana, menduga uang suap tersebut diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.

“Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

JPU juga mendakwa Rudi menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

2 Hakim yang ‘Vonis Bebas’ Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menceritakan bahwa kasus suap pengondisian perkara Ronald Tannur bermula saat ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta Lisa menjadi penasihat hukum anaknya.

Setelah itu, Lisa meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.

Kemudian sekitar bulan Maret 2024, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp, untuk meminta bantuan agar Zarof mengenalkan Lisa dengan Ketua PN Surabaya, yang pada saat itu masih dijabat oleh Rudi.

Untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi untuk menyampaikan bahwa Lisa akan menemui Rudi di PN Surabaya.

Pada hari yang sama, Lisa diduga datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi di ruang kerjanya. Pada pertemuan itu, Lisa meminta agar Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Ronald Tannur.

Setelah menemui Rudi, lanjut JPU, Lisa pun menemui Erintuah di PN Surabaya untuk memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur serta mengatakan sudah bertemu dengan Heru dan Mangapul, yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana kliennya.

“Padahal penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” tutur JPU.

Rincian Suap yang Diterima 3 Hakim “Vonis Bebas” Ronald Tannur

Pada 5 Maret 2024, atas perintah dari Rudi, mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur Nomor: 454/Pid.B/2024/PN SBY.

Dalam penetapan itu, ditetapkan susunan majelis hakim meliputi Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Selanjutnya, Rudi pun menemui Erintuah dan menepuk pundaknya sambil mengatakan “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa. Jangan lupakan saya ya?”.

JPU menjelaskan bahwa kalimat “Jangan lupakan saya” tersebut disampaikan Rudi kepada Erintuah sebanyak tiga kali.

Setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja Ketua PN Surabaya, Lisa menemui Rudi dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebanyak 43 ribu dolar Singapura, dengan meletakkan amplop ke atas meja Rudi sembari mengatakan terima kasih.

Kemudian, Rudi memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerjanya dan pada saat pulang kantor, amplop itu dipindahkan ke dalam koper dan selanjutnya koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa