Giliran Anggota DPRD Sampang Diperiksa KPK Soal Korupsi Dana Hibah Jatim

SAMPANG, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2021—2022.

Kali ini KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang A. Firman Hamzah As sebagai saksi pengajuan dana hibah Jatim, pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Saksi didalami terkait dengan pengajuan dana hibah, dan pengetahuan dia terkait biaya yang diminta para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Selain legislator itu, penyidik KPK juga mendalami kasus tersebut kepada saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim, yakni wiraswasta bernama Rahmadiyan, dan aparatur sipil negara (ASN) bernama Ach. Fauzi Al Ajib.

Aset Rp3 M Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim Disita KPK

Budi mengatakan bahwa saksi lain yang diperiksa pada Rabu, yakni pihak swasta bernama Josep Indra Setiawan dan David Chandra, staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim Bagus Wahyudyono, serta ibu rumah tangga Mufti Palestin diperiksa penyidik KPK terkait aset-aset yang dibeli tersangka kasus dana hibah Jatim.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa