
SURABAYA, Lingkar.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut memperpanjang prestasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) yang kini berhasil mempertahankan opini WTP sebelas kali beruntun sejak 2015.
Opini WTP itu tertuang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (8/6/2026).
LHP diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim HM Musyafak.
“Alhamdulillah, Jawa Timur kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov Jawa Timur dan dukungan DPRD Jatim dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujar Khofifah.
Capaian itu menjadi bukti konsistensi Pemprov Jatim dalam menerapkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Hingga semester II tahun 2025, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.681 rekomendasi dari total 1.956 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau sekitar 86,20 persen.
Menurut Khofifah, opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik,” katanya.
Khofifah menegaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan akan dijadikan pedoman untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, memperbaiki tata kelola aset dan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah anggaran yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Sementara itu, Widhi Widayat mengatakan BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Jatim Tahun 2025 setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Capaian tindak lanjut LHP Jatim sebesar 86,20 persen ini melampaui laporan rekomendasi BPK rata rata secara nasional sebesar 75 persen. Kami berharap ini menjadi langkah lebih baik dan berdampak bagi masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
