SURABAYA, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mencopot Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Blitar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) SYK, dari jabatannya dan memutasinya ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah terbukti positif menggunakan narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, mengonfirmasi pencopotan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dinonjobkan dan dimutasi ke Polda Jatim sejak 31 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Dirmanto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (3/6).
Iptu SYK diketahui baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Blitar sekitar tujuh bulan. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota polres beberapa waktu lalu, di mana hasil tes urine Iptu SYK menunjukkan positif mengandung zat amfetamin.
“Terkait apakah yang bersangkutan hanya memakai atau dugaan lainnya, masih sedang dalam pemeriksaan,” tambah Dirmanto.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jatim akan menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun dalam peredaran narkoba.
“Polda Jatim akan mengambil tindakan tegas kepada seluruh anggota yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah hasil tes urine pertama SYK dinyatakan positif. Sebelumnya, SYK sudah dicurigai mengonsumsi narkoba sehingga Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, memerintahkan SYK untuk melakukan tes urine ulang pada Jumat (31/5).
Hasilnya, sampel urine SYK kembali menunjukkan positif mengandung zat narkoba dan yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)