RSUD Sampang 750x536 1

SAMPANG, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menggeledah RSUD dr. Mohammad Zyn pada Rabu, 3 Desember 2025. Penggeledahan itu sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai yang ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Kepala Kejari Sampang Fadhilah Helmi mengatakan bahwa dalam operasi penggeledahan itu tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer bendahara penerimaan, satu unit CPU bendahara pengeluaran, serta lima unit telepon seluler. Selain itu, tim juga menggeledah rumah bendahara RSUD Sampang.

“Selain melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang ini, kami juga melakukan penggeledahan di rumah bendahara RSUD Sampang,” katanya.

Penyidik turut menyita berbagai dokumen penting, termasuk surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2023, 2024, dan 2025.

Selain dugaan penggelapan pajak, Kejari Sampang juga menelusuri potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di BLUD rumah sakit tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat, di mana petugas berseragam rompi merah hitam bertuliskan “Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang” keluar masuk sejumlah ruangan di kantor RSUD.

Pemeriksaan dilakukan di Bagian Perencanaan dan Keuangan, Tata Usaha, serta ruangan Kabid Komunikasi, Diklat, dan Penelitian.

Penyidik juga menyambangi ruangan Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn dan membawa keluar koper berisi tumpukan berkas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di ruangan itu, pegawai dan pejabat rumah sakit ikut dimintai keterangan.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid