
SURABAYA, Lingkar.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa keluarkan instruksi pemberlakuan relaksasi kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim agar kenaikan pajak tidak membebani masyarakat.
“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya pendapatan asli daerah (PAD) ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat,” kata Khofifah di Surabaya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Khofifah, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun sebagai pembina pemerintah daerah di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.
Instruksi relaksasi kenaikan pajak ini berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.
“Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Relaksasi berlaku untuk semua kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.
“Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana,” ungkapnya.
Khofifah menjelaskan PBB adalah representasi kontrak sosial, di mana masyarakat berkewajiban berkontribusi, sementara pemerintah wajib memastikan kontribusi kembali dalam bentuk pelayanan publik.
“Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi rakyatnya. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu merupakan bentuk empati,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah selalu memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, termasuk jika pemungutan pajak tidak sesuai kondisi fiskal.
“Mungkin ada beberapa kasus di mana pemungutan pajak disamaratakan, padahal nilai tanahnya tidak sama. Itu bisa diajukan banding,” katanya.
Oleh karena itu, apabila ditemukan keberatan oleh masyarakat dirinya berharap ada titik temu yang harmonis.
Pemerintah provinsi, kat Khofifah, memberikan arahan secara filosofis, sementara pemerintah kabupaten/kota yang menerjemahkan arahan tersebut menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat.
Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa
