KP2MI pulangkan jenazah PMI

KAB. MALANG, Lingkar.news – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan dan menyerahkan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kebakaran di Hong Kong, almarhumah Erawati, kepada pihak keluarga di Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Desember 2025. Proses pemulangan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada PMI hingga ke tanah air.

Setibanya di Indonesia, pemulangan jenazah diawali dengan proses serah terima resmi dari Kementerian Luar Negeri kepada KP2MI sebagai instansi yang memiliki mandat perlindungan PMI. Selanjutnya, KP2MI menyerahkan jenazah kepada ahli waris, yakni Suyitno, suami almarhumah Erawati, untuk dimakamkan sesuai agama dan adat setempat.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menugaskan Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, M. Fachri, untuk mengawal langsung seluruh rangkaian pemulangan hingga jenazah tiba di rumah duka.

Penugasan tersebut menegaskan kehadiran negara tidak hanya pada aspek penempatan dan perlindungan kerja PMI, tetapi juga saat PMI mengalami musibah.

Dalam keterangannya, M. Fachri menyampaikan duka cita mendalam dari Menteri P2MI kepada keluarga almarhumah. Ia menegaskan bahwa almarhumah Erawati merupakan sosok pekerja migran yang berjuang demi kesejahteraan keluarga sekaligus berkontribusi bagi perekonomian nasional melalui remitansi.

Pengantaran jenazah dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju rumah duka di Dampit dilakukan menggunakan ambulans BP3MI Jawa Timur untuk memastikan proses berjalan aman, layak, dan bermartabat. Setibanya di rumah duka, jenazah disambut oleh keluarga besar serta masyarakat sekitar.

Prosesi di rumah duka turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Camat Dampit, Lurah Dampit, serta tokoh masyarakat dan warga setempat. Kehadiran mereka menjadi bentuk empati dan solidaritas kepada keluarga yang ditinggalkan sekaligus menegaskan bahwa pelindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah pusat hingga daerah.

Selain pendampingan dari pemerintah, keluarga almarhumah juga menerima bantuan kemanusiaan dari Palang Merah Hong Kong yang disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI).

Bantuan tersebut berupa santunan tunai sebesar 5.000 dolar Hong Kong per bulan selama 12 bulan serta dukungan psikososial guna membantu keluarga dalam menghadapi masa duka dan proses pemulihan.

Editor: Rosyid