
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo terhadap pihak sekolah maupun kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan adanya indikasi praktik pemerasan dengan penentuan tarif tertentu untuk pengisian jabatan strategis seperti kepala sekolah maupun camat.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harga untuk jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri,” ujar Budi kepada jurnalis, Rabu (15/4/2026).
KPK pun membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memberikan informasi guna mendukung proses penyidikan.
“Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD dengan Surat Pernyataan Mundur
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya serta 11 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu memeras para perangkat daerah dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Surat tersebut telah ditandatangani dan dibubuhi meterai, tetapi belum diisi tanggal.
Melalui modus tersebut, KPK memperkirakan Gatut Sunu telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
