
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) menampung uang hasil dugaan suap melalui rekening milik ajudannya.
Dugaan tersebut didalami penyidik dengan memeriksa dua ajudan atau aide de camp (ADC) Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL pada Senin (12/1/2026).
KPK Periksa 2 Ajudan Bupati Ponorogo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari sejumlah pihak.
“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para ADC ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Kasus Berawal dari OTT KPK di Ponorogo
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, Ada Keponakan Bupati Sugiri
4 Tersangka Kasus Suap Pemkab Ponorogo
Empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suap adalah Sucipto.
Sementara pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima gratifikasi adalah Sugiri Sancoko, dan pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
