
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi. OTT ini menjadi penindakan kedua KPK sepanjang tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen proyek), serta dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi di Jakarta, Senin (19/1/2026).
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi yang sedang didalami oleh penyidik KPK.
Sembilan Orang Dibawa ke Gedung KPK
Dari total 15 orang yang diamankan dalam OTT, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya, sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya, Wali Kota Madiun,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sekda Kota Madiun Ikut Dimintai Keterangan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto turut dimintai keterangan oleh aparat kepolisian. Ia terlihat mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun pada Senin sore.
Saat dimintai komentar oleh wartawan, Soeko hanya memberikan pernyataan singkat. “Ya ini koordinasi saja,” ujarnya.
Pihaknya belum memberikan kepastian terkait kasus OTT yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki