
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita surat pengunduran diri (resign) atas nama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat menggeledah tiga lokasi pada Kamis (16/4/2026).
Tiga lokasi tersebut adalah rumah dinas Bupati Tulungagung, rumah pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, serta rumah Dwi Yoga Ambal yang merupakan ajudan dari Gatut Sunu.
“Dalam penggeledahan tersebut, di antaranya ditemukan beberapa dokumen. Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Menurut Budi, surat tersebut yang diduga dipakai Gatut Sunu sebagai alat tekan kepada para kepala OPD di Tulungagung agar mematuhi semua perintahnya, termasuk meminta setoran uang baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
“Kami akan terus update perkembangan dan hasil penggeledahan,” katanya.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD dengan Surat Pernyataan Mundur
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo serta adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 pejabat Pemkab Tulungagung ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga: KPK Ungkap Bupati Tulungagung Catat ‘Utang’ Kepala OPD untuk Tagih Setoran
KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara.
Surat pengunduran diri tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum diisi tanggal.
Dengan modus tersebut, KPK menduga Gatut Sunu mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki