
JEMBER, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Jember berinisial SY sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023 dan 2024.
SY yang kini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Jember langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kepala Kejari Jember Yadyn mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan perkara setelah jaksa mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya terhadap lima terdakwa yang telah divonis bersalah.
“Penetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah,” kata Yadyn di Jember, Kamis.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SY dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis petang untuk menjalani penahanan.
Yadyn menegaskan, penyidikan terhadap SY berfokus pada perannya ketika menjabat sebagai Sekwan DPRD Jember pada 2023, bukan pada jabatan yang diembannya saat ini.
“Tersangka SY adalah mantan sekwan periode 2023, sehingga penyidik Kejari Jember fokus untuk mendalami saat tersangka menjabat sebagai sekwan, bukan jabatan saat ini,” ujarnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami fakta persidangan dan menggelar ekspose untuk mengevaluasi temuan selama proses penyidikan. Hingga Kamis, Kejari Jember belum mengumumkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman Sosperda 2023–2024 itu, jaksa telah memeriksa 12 saksi. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Yadyn juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penetapan tersangka baru akan didasarkan pada analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan hasil penyidikan lanjutan.
SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjadi salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan Sosperda pada 2023 dan 2024. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.
(Ant/Lingkar.news)