LUMAJANG, Lingkar.news – Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Jawa Timur, Indah Amperawati, menerbitkan aturan yang melarang sapi impor masuk ke daerah terkait beredarnya sapi eks impor di wilayah itu.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur, kami tidak pernah mengeluarkan persetujuan sapi impor,” kata Indah di Lumajang, Selasa, 23 Januari 2024.
Peraturan tersebut merupakan respons pemkab terhadap keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi di Kabupaten Lumajang. Pemkab Lumajang juga sudah menggelar pertemuan dengan para pedagang.
“Pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk ke Kabupaten Lumajang. Yang masuk ke Lumajang adalah eks sapi impor dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan itu tidak diperkenankan karena ilegal,” tuturnya.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Indah juga memerintahkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang untuk melakukan pemantauan dan membuat surat edaran yang melarang masuknya sapi eks impor ke wilayah Kabupaten Lumajang.
“Surat edaran tersebut juga akan memuat larangan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Provinsi Jawa Timur memiliki populasi sapi potong terbesar di Indonesia, dengan 27 persen dari total populasi nasional. Oleh karena itu, tidak mungkin ada kebijakan impor sapi untuk wilayah Jawa Timur.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Kabupaten Lumajang, Supandi, menyampaikan bahwa penurunan pendapatan para pedagang sapi dalam tiga bulan terakhir akibat maraknya sapi eks impor di kabupaten setempat.
“Kami memohon supaya menertibkan sapi impor di wilayah Lumajang, sapi lokal di Lumajang stoknya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.
Dia berharap langkah-langkah tegas yang diambil Pemkab Lumajang dapat menormalkan kembali perdagangan sapi lokal, memberikan keadilan bagi para pedagang, dan mendukung kesejahteraan peternak lokal. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)