Pelaku Jual Beli Narkotika di Sumenep Diringkus Polisi Temukan 6 Gram Sabu Sabu

SUMENEP, Lingkar.news – Tiga tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tertangkap di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ketiga pelaku jual beli narkotika itu diringkus beserta barang bukti 6 gram lebih sabu-sabu siap edar.

“Tiga tersangka tersebut, semuanya laki-laki, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep pada Kamis, 2 November 2023.

Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba itu adalah AF, RH, dan AS yang saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

Awalnya, Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menangkap AF di Jalan Raya Lenteng-Sumenep ketika mengendarai motor pada Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB.

Ketika akan ditangkap, AF sempat membuang barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dengan tangan kanannya.

Polisi langsung menginterogasi AF dan mengaku memperoleh barang bukti sabu dari tersangka RH.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Di rumah RH ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram; 0,22 gram; 0,36 gram; 0,70 gram; 2,14 gram; 1,22 gram; dan 1,22 gram.

“RH mengaku memperoleh sabu yang kami sita sebagai barang bukti tersebut dari seseorang berinisial AS,” kata Widiarti.

Polisi kemudian memburu dan menangkap AS di rumah kontrakannya di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.

Di rumah kontrakan itu, polisi menyita telepon genggam milik AS yang berisi percakapan adanya transaksi penjualan sabu dengan RH melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 dan 2 dan subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)