
GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik mengevaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Keterbukaan anggaran menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi tersebut, seiring upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat memperoleh informasi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Evaluasi dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PPID Kabupaten Gresik di Argo Lengis, Pemda Gresik, Kamis (15/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Wasil Miftahul Rahman mengatakan, PPID memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat, terutama mengenai pengelolaan anggaran. Karena itu, pengelola PPID diminta memperkuat komunikasi dengan kelompok masyarakat serta lebih cermat dalam memberikan informasi.
“Dengan keterbukaan anggaran, peran PPID dalam berhubungan dengan kelompok masyarakat diharapkan semakin intensif. Pengelola PPID harus cermat dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Data Keterbukaan Informasi Pemkab Gresik
Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik, Zurron Arifin, menyampaikan bahwa nilai keterbukaan informasi publik Kabupaten Gresik meningkat dalam tiga tahun terakhir. Nilai tersebut naik dari 21,6 pada 2023 menjadi 35,77 pada 2024, kemudian mencapai 89,67 pada 2025 dengan predikat Menuju Informatif.
“Ke depan, kami berharap nilai keterbukaan informasi publik semakin baik, baik dari sisi penilaian maupun implementasinya,” kata Zurron.
Berdasarkan data PPID Kabupaten Gresik periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2026, terdapat 55 permohonan informasi publik yang diterima. Rata-rata waktu pemenuhan jawaban tercatat lima hari kerja. Dalam laporan tersebut, 39 permohonan disebut telah diberikan, sembilan ditolak, dan delapan masih dalam proses.
Evaluasi juga menyoroti kelengkapan administrasi PPID di lingkungan perangkat daerah. Sebanyak 41 perangkat daerah telah memiliki Surat Keputusan (SK) Tim PPID Pelaksana, sedangkan 11 lainnya belum. Sementara itu, 40 perangkat daerah telah menyusun SK Daftar Informasi Publik (DIP), sedangkan 12 lainnya belum.
Penguatan layanan informasi juga diarahkan hingga tingkat desa. Pemkab Gresik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan PPID di Tingkat Desa untuk mendorong pembentukan PPID sekaligus memperjelas mekanisme pelayanan informasi publik di desa.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Gresik berharap pengelolaan informasi publik semakin tertata dan keterbukaan informasi, termasuk terkait anggaran, dapat diterapkan secara lebih optimal.
Penulis: HMS
Editor: Redaksi
