
GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik mulai membenahi data penerima bantuan sosial menyusul tercatatnya 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Perbaikan data tersebut dilakukan melalui persiapan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Program ini melibatkan masyarakat dalam proses pendataan agar data penerima bantuan sosial semakin sesuai dengan kondisi warga di lapangan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Program Perlindungan Sosial Digital di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/9/2026).
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, pemerintah tidak dapat melakukan pembenahan data kemiskinan seorang diri. Karena itu, masyarakat akan dilibatkan melalui agen Perlinsos yang berasal dari berbagai unsur, termasuk organisasi kemasyarakatan, kader, pendamping sosial, aparatur pemerintah daerah, serta mitra yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami berharap agen yang dipilih benar-benar memiliki rasa tanggung jawab dan memahami kondisi masyarakat di lingkungannya. Jangan sampai warga yang memang membutuhkan justru belum masuk data,” kata Wabup Alif.
Menurutnya, agen Perlinsos nantinya memiliki dua peran utama. Pertama, membantu mendaftarkan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Kedua, menjalankan mekanisme sanggah terhadap penerima bantuan yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
Namun, keberadaan agen tidak menggantikan mekanisme pendataan formal pemerintah. Pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait tetap menjalankan kewenangannya sesuai prosedur.
“Prinsipnya harus objektif, bukan subjektif. Agen bukan penentu kelayakan penerima bantuan. Agen membantu pendataan, memberikan informasi, mendampingi masyarakat, dan menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Alif juga meminta agen tidak menarik pungutan maupun menjanjikan bantuan kepada masyarakat. Menurutnya, edukasi dan pendampingan diperlukan agar masyarakat memahami proses Perlinsos Digital dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Data Pemkab Gresik terkait Kelompok Desil
Di Gresik, selain 168.909 keluarga atau 530.455 jiwa yang masuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4, tercatat pula 47.048 keluarga sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 64.695 keluarga penerima bantuan Sembako pada periode Juli hingga September 2026.
“Yang ingin kita lakukan adalah memperbaiki data bersama-sama. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kolaborasi seluruh pihak agar data kemiskinan semakin akurat dan bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh mengatakan, rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal pembentukan tim pelaksana Perlinsos lintas perangkat daerah dan agen Perlinsos di tingkat masyarakat.
Kabupaten Gresik termasuk dalam 114 kabupaten/kota yang menjadi lokasi tahap kedua uji coba Perlinsos Digital.
“Output yang kami harapkan adalah terbentuknya tim pelaksana lintas OPD dan agen Perlinsos. Melalui agen inilah masyarakat yang membutuhkan dapat dibantu untuk masuk dalam proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial,” ujarnya.
Menurut Ummi, pendekatan partisipatif diharapkan membuat proses pendataan lebih dekat dengan kondisi riil masyarakat. Sasaran Perlinsos Digital mencakup keluarga rentan dan berpenghasilan rendah, warga yang belum terdaftar IKD, penerima bantuan sosial yang tidak lagi memenuhi kriteria, serta warga miskin yang belum memiliki IKD.
Tahapan selanjutnya meliputi pembentukan tim percepatan pendataan penduduk miskin, peningkatan pendaftaran IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sosialisasi kepada masyarakat, serta bimbingan teknis bagi para agen.
Berdasarkan materi rapat, pembentukan tim dijadwalkan pada September, sedangkan bimbingan teknis agen dilaksanakan pada Oktober.
Melalui Program Perlinsos Digital, Pemkab Gresik menargetkan pembenahan data perlindungan sosial agar lebih mencerminkan kondisi masyarakat. Dengan data yang lebih akurat, penyaluran bantuan diharapkan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Penulis: HMS
Editor: Redaksi