Perampokan Berujung Pembunuhan di Malang Pelaku Ngaku Butuh Biaya Nikah

MALANG, Lingkar.news Polres Malang mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) memiliki motif membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.

“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang,” ungkapnya, Rabu, 3 April 2024.

Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Pakis pada Jumat, 22 Maret 2024 kurang lebih pada pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB mendengar adanya teriakan dari korban.

Korban meninggal diketahui bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.

Imam menjelaskan berdasarkan hasil kesimpulan sementara peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tim berhasil melakukan identifikasi para pelaku dan kemudian menangkap dua tersangka.

“Pada Sabtu (30 Maret 2024), tim khusus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku, serta menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu saat situasi sekitar lokasi kejadian sedang sepi. Kedua tersangka masuk ke teras rumah korban kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.

“Saat itu, salah satu tersangka diketahui oleh korban Sri Agus. Kemudian tersangka memukul korban dan mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan, korban sempat melawan,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka lainnya yakni MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban lainnya yakni Esther Purwaningsih. Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil dompet dan satu buah telepon genggam milik korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)