1792666692 pemkab gresik gelar rakor percepatan operasionalisasi 356 koperasi merah putih iAnCcB 750x536 1

GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menyiapkan proses verifikasi dan validasi terhadap 190 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari upaya mempercepat operasionalisasi koperasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Operasionalisasi KDKMP yang digelar di Wahana Ekspresi Poesponegoro, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf. Fadly Subur Karamaha, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat, serta kepala desa dan lurah.

Berdasarkan data Pemkab Gresik, sebanyak 356 KDKMP telah berbadan hukum. Jumlah tersebut terdiri atas 330 koperasi desa dan 26 koperasi kelurahan.

Sementara itu, data per 19 Oktober 2026 mencatat 259 gerai telah selesai dibangun, enam gerai masih dalam proses pembangunan, dan 91 gerai belum mulai dibangun. Dengan demikian, terdapat 97 gerai yang masih membutuhkan penyelesaian pembangunan.

Verifikasi dan validasi terhadap 190 KDKMP disiapkan dengan mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES) serta rekomendasi lokasi yang dinilai siap diverifikasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Pemkab Gresik Upayakan Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Operasional KDKMP

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan, memperkuat distribusi kebutuhan masyarakat, serta membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Di Kabupaten Gresik, sebanyak 356 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berbadan hukum,” ujarnya.

Menurut Alif, percepatan operasionalisasi koperasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pengelolaan koperasi juga perlu didukung inovasi dan pengembangan usaha agar mampu memberikan nilai tambah.

“Harapannya masing-masing pihak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, sekaligus mendorong inovasi dan pengembangan usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi koperasi,” ujar Wabup Alif.

Selain penyelesaian pembangunan gerai, kesiapan operasional koperasi juga perlu ditunjang pengelola yang profesional, perencanaan bisnis yang jelas, tata kelola yang akuntabel, serta kemitraan yang berkelanjutan.

Koperasi Merah Putih diharapkan dapat membuka akses pasar bagi produk lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menciptakan peluang kerja bagi masyarakat.

Melalui koordinasi lintas sektor dan proses verifikasi tersebut, Pemkab Gresik mendorong agar koperasi yang telah terbentuk tidak hanya memenuhi aspek kelembagaan, tetapi juga siap menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Penulis: HMS

Editor: Redaksi