WhatsApp Image 2026 08 17 at 164525 750x536 1

GRESIK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik memberikan keringanan pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut berupa pemberian diskon pajak dan pembebasan sanksi administratif.

Kebijakan keringanan pajak tersebut menjadi salah satu rangkaian agenda dalam memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik. Pemerintah daerah berharap kebijakan itu dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik digelar di halaman Kantor Pemkab Gresik, Senin (17/8/2026). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bertindak sebagai inspektur upacara.

Upacara dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), TNI, Polri, pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

Selain keringanan pajak, rangkaian peringatan kemerdekaan juga diisi dengan penyerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Pemkab Gresik turut menyerahkan bantuan ambulans untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Penyerahan remisi serta sejumlah penghargaan atas prestasi juga dilakukan dalam momentum tersebut.

Berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gresik, dengan penekanan pada pemberian apresiasi kepada aparatur dan masyarakat serta penguatan pelayanan publik.

Penulis: HMS

Editor: Redaksi