Polda Jatim Tangkap Pemuda Peretas Website Pemkab Malang Ini Motifnya

SURABAYA, Lingkar.news – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peretasan website pemerintahan.

Berdasarkan informasi dari Live Instagram Polda Jatim, pada Senin, 5 Juni 2023, Pihaknya menangkap seorang hacker berinisial AR (21) yang merupakan warga Desa Denok, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

AR berhasil meretas website Pemkab Malang dan meretas 200 website pemerintah serta milik umum. Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti di antaranya 1 unit HP dan 1 unit laptop.

AR melakukan peretasan dengan menggunakan metode Brute Force atau menekan secara frontal untuk memperoleh user dan passwordnya.

Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Arman menyampaikan bahwa, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan software gilhub.com atau noniod7.

AR juga membuat software untuk menjalankan fungsi lain, bernama xmlrpc bf untuk mendapatkan username dan password dari website yang dibobolnya.

“Kemudian melakukan serangan brute force terhadap website untuk mendapatkan username dan password. Setelah mendapatkan, lalu login ke website dan melakukan eksploitasi kemudian mengupload shell backdoor dan menjualnya,” ungkap AKBP Arman.

Ia mengatakan, keuntungan hasil penjualan sebesar 1,5 USD hingga 2 USD per webshell. Aksi peretasan website tersebut dilakukan di rumah pelaku.

Atas tindakannya, AR kini terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

“Pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)