polda jatim tunjukkan barang bukti penyalahgunaan bbm subsidi 750x536 1

SURABAYA, Lingkar.news – Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di 22 lokasi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat akibat kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 orang tersangka,” kata Dekananto dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11/2026).

Sebanyak 22 lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah daerah, yakni Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.

Dari hasil penindakan, polisi menyita 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, serta 434 tabung LPG. Barang bukti LPG tersebut terdiri atas 250 tabung ukuran tiga kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.

“Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara,” ujarnya.

Dekananto menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang lebih besar.

Ia menjelaskan, 21 tersangka yang ditetapkan berasal dari beberapa kelompok yang beroperasi di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur. Para pelaku bukan berasal dari satu jaringan tunggal, tetapi masing-masing kelompok menjalankan praktik penyalahgunaan secara terorganisasi.

“Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisasi,” katanya.

Penyidik juga berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya,” kata Dekananto.

Kapolda berharap penegakan hukum tersebut dapat memastikan distribusi BBM dan LPG bersubsidi tepat sasaran, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.

(Ant/Lingkar.news)