
NGANJUK, Lingkar.news – Tim Bareskrim Mabes Polri mengangkut isi toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang diminta hadir sebagai saksi, menjelaskan penggeledahan mencakup seluruh isi toko, mulai dari perhiasan emas hingga dokumen administrasi dan pembukuan.
“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan,” kata Mulyadi, Jumat (20/2/2026).
Selain dokumen, petugas juga mengangkut perhiasan yang ada di etalase toko. Barang-barang ini diduga menjadi bukti dalam kasus TPPU hasil pertambangan ilegal yang tengah diselidiki Bareskrim.
Dasar Kasus dan Laporan PPATK
Pengungkapan perkara ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri menggunakan emas diduga hasil pertambangan ilegal.
Kasus ini berakar pada praktik penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat selama 2019–2022, yang telah disidik dan diputuskan inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak. Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana emas ilegal ke sejumlah pihak.
Pemilik Toko dan Kolaborasi Penyidikan
Saat penggeledahan berlangsung pada Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari, pemilik toko tidak berada di lokasi. Mulyadi menjelaskan pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage sejak 1976.
“Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” kata Mulyadi.
Dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan terkait kasus ini.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
