Produksi Sabu Skala Rumahan di Pasuruan 3 Tersangka Dibekuk

MALANG, Lingkar.news Satresnarkoba Polres Malang membongkar kegiatan produksi sabu skala rumahan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat, 19 April 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan pengungkapan produksi sabu skala rumahan itu merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang telah ditangani sebelumnya.

“Kami berhasil membongkar jaringan pemasok, yang ternyata merupakan jaringan produksi mandiri secara home industry (industri rumahan),” kata Aditya.

Aditya menjelaskan, Polres Malang menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam proses pembuatan sabu pada industri sabu rumahan tersebut. Ketiga tersangka itu adalah NK (40), IW (29), dan MS (27) dalam operasi pada Rabu, 17 April 2024.

Petugas menemukan puluhan peralatan serta bahan baku yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi sabu tersebut di sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

“Rumah tersebut dijadikan tempat produksi narkoba secara mandiri oleh para tersangka,” katanya.

Adapun tiga orang tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam industri rumahan narkoba itu.

Pelaku NS dan MS, kata Aditya, bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah yang ada di wilayah Desa Petungsari, sementara IW merupakan penanggung jawab dan membagi tugas kepada kedua tersangka lainnya.

“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Para tersangka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

“Mereka memperoleh bahan-bahan tersebut secara daring, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku,” terangnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari keterangan tiga orang tersangka itu. Kasus tersebut juga masih didalami pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya.

“Masih kita kembangkan, dalam waktu dekat akan kita sampaikan hasilnya,” sambungnya.

Tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)