Setelah Malang Gelombang Demo Tolak UU TNI Terjadi di Surabaya

SURABAYA, Lingkar.news Gelombang demo penolakan Undang-Undang atau UU TNI di Jawa Timur terpantau terjadi di Surabaya pada Senin, 24 Maret 2025. Massa menyampaikan aspirasinya menyikapi UU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pada demo penolakan UU TNI Hari ini, massa datang pada pukul 13.25 WIB, dari Jalan Basuki Rahmat, dengan tempat titik kumpul Gedung Negara Grahadi, di Jalan Pemuda Surabaya.

Setelah sampai di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

Sementara itu sebanyak 1.128 personel dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjaga unjuk rasa terkait UU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.

Selain di Surabaya, demo penolakan UU TNI terjadi di kawasan Alun-Alun Tugu atau depan gedung lembaga terkait, pada Minggu, 23 Maret 2025. Demo dilakukan oleh massa dari berbagai elemen gabungan di kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai pada 19.00 WIB.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kemudian, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Selanjutnya perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)