Wakil Walikota Surabaya Dukung Larangan Buka Puasa Bersama ASN dan Pejabat 1

SURABAYA, Lingkar.news Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat, yang melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kami beranggapan bahwa para ASN masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Armuji dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, pada Jumat, 24 Maret 2023.

Armuji mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih harus bekerja keras melakukan upaya pemulihan ekonomi di masa transisi pascapandemi COVID-19.

Selain itu, tambahnya, supaya konsentrasi bekerja dapat fokus dan melakukan efisiensi anggaran.

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Ia menjelaskan, sejumlah prioritas kebijakan yang harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya di antaranya pemberian beasiswa bagi warga tidak mampu dan peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan.

Selain itu juga pembangunan infrastruktur kota, terutama untuk mengatasi permasalahan banjir hingga alokasi dana kelurahan yang mendukung pemberdayaan masyarakat.

“Saat ini fokus pada kerja-kerja kerakyatan. Kami berharap Ramadhan kali ini akan menjadi berkah bagi semua, terutama jajaran Pemkot Surabaya dalam melayani warga,” kata Cak Ji panggilan lekat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

PKS Kritik soal Larangan Jajaran Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, dan kepala daerah, diminta untuk mematuhi arahan Presiden RI dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)