
JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat pada periode 2019–2024 dan berlanjut pada periode 2025–2030.
Dugaan Gratifikasi Sejak Periode Pertama
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pada periode pertama kepemimpinan Maidi, yakni kurun waktu 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Asep menjelaskan, pada Juni 2025, Maidi kembali diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB. Uang tersebut diterima melalui dua kali transfer ke rekening terkait.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dugaan Imbalan Izin Akses Jalan STIKES
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp350 juta pada Jumat (9/1/2026) dari Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun).
Uang tersebut diduga merupakan imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep.
Baca juga: Modus CSR, KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Uang Proyek dan Perizinan
Total Dugaan Penerimaan Capai Rp2,25 Miliar
Dengan rincian Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, total dugaan penerimaan uang oleh Maidi mencapai Rp2,25 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Pada Selasa (20/1/2026), KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, uang tunai Rp350 juta disita dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta disita dari Thariq Megah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
