Wakil Wali Kota Wawalkot Blitar Elim Tyu Samba 1

BLITAR, Lingkar.news – Wakil Wali Kota (Wawalkot) Blitar Elim Tyu Samba buka suara terkait pelaporan dirinya ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penggelapan utang piutang kampanye Pilkada 2024.

Elim mengungkapkan pelaporan tersebut tidak berkaitan dengan jabatan atau urusan pemerintahan, melainkan murni karena kesalahpahaman dan dipicu oleh dinamika politik.

“Itu sudah selesai, salah paham saja. Itu juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan pemerintahan, hubungan politik jadi di-blow up ke mana-mana,” kata Elim di Blitar, Jawa Timur, Senin, 3 November 2025.

Elim mengatakan telah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menerima undangan dari pihak kepolisian, namun belum memenuhi undangan tersebut.

“Karena memang sebenarnya bukan laporan pemeriksaan, bukan panggilan, tapi undangan,” katanya.

Elim dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh seorang pengusaha asal Makassar berinisial ETS. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan utang piutang sebesar Rp214 juta yang diduga untuk maju Pilkada 2024 lalu.

Laporan dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel itu dibuat pada 27 Desember 2024.

Namun, penyidik baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim pada 8 Juli 2025 dan kemudian mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada 10 Juli 2025. Namun, hingga beberapa kali panggilan, Elim belum memenuhi permintaan penyidik.

Kasus tersebut diduga bermula dari kesepakatan utang piutang antara Elim dan pelapor senilai Rp214 juta.

Berdasarkan informasi yang beredar, dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pencalonan Elim dalam Pilkada 2024.

Dalam surat perjanjian tertanggal 9 Oktober 2024, Elim disebut berjanji akan mengangsur pembayaran sebesar Rp20 juta per bulan hingga lunas.

Namun, pelapor mengaku tidak pernah menerima pembayaran sesuai kesepakatan tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid