JAKARTA, LINGKAR – Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan salah satu upaya strategis yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai tenaga pendamping profesional, PLD memiliki peran penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan efektif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki perbedaan dalam cakupan tugas dan jenjang tanggung jawab. Pendamping Desa biasanya bertugas di tingkat kecamatan dengan fokus pada perencanaan, koordinasi, serta pendampingan teknis bagi pemerintah desa dalam mengelola program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Pendamping Lokal Desa bertugas langsung di tingkat desa dengan cakupan yang lebih spesifik, yaitu mendampingi satu hingga empat desa di kecamatan tempatnya bertugas. PLD berperan sebagai pelaksana pendampingan harian yang lebih intensif, terutama dalam mendukung implementasi program-program desa dan pemberdayaan masyarakat di lapangan.
PLD bekerja langsung di lapangan, yaitu di desa-desa yang menjadi wilayah tugasnya. Program ini diharapkan dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang merupakan panduan bagi pembangunan desa berkelanjutan. Dengan kehadiran PLD, desa-desa di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan menciptakan kemandirian ekonomi.
Statement Resmi Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto melakukan evaluasi kinerja pendamping desa untuk mengetahui performa pekerjaan yang telah dilakukan.
“Pendamping desa sampai ke pendamping lapangan desa kita lakukan evaluasi, untuk kerjanya yang sudah baik maka akan kita teruskan. Namun yang kerjanya tidak baik tentu akan kita ganti,” kata Yandri di Serang, Banten, Selasa 10 Desember 2024.
Kementerian Desa PDT akan mendapatkan laporan dari desa dan pemerintah daerah apabila ada pendamping desa yang dinilai memiliki kinerja yang kurang baik.
Dengan begitu, Kemendes PDT bisa melakukan evaluasi dan akan memberhentikan pendamping yang bersangkutan jika memang tak berkinerja dengan baik.
“Saya sudah sampaikan di Kemendes PDT tidak boleh ada pungutan apa pun, jadi kalau ada oknum-oknum yang mengumpulkan para pendamping desa mintain duit itu jangan dikasih kalau perlu dijebak dan laporkan polisi saja,” katanya.
Yandri juga menegaskan tidak adanya jual beli jabatan saat proses rekrutmen berlangsung mulai dari eselon I, II dan III termasuk memberikan setoran kepada orang-orang terdekat dengan Menteri.
“Termasuk ke pendamping desa tidak boleh ada pemberian uang apa pun. Untuk angkanya belum dapat dipastikan berapa yang harus di ganti karena masih dievaluasi, tapi di tingkat kabupaten kota di Indonesia itu pasti ada mungkin bisa ribuan,” tutupnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Lokal Desa
PLD bertugas mendampingi satu hingga empat desa dalam satu kecamatan. Jenjang tenaga ini berada pada tingkat tenaga terampil pemula. Artinya, PLD menjadi garda terdepan dalam membantu pemerintah desa menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Secara umum, tugas PLD meliputi:
- Fasilitasi Pembangunan Desa: Membantu kepala desa dan perangkatnya dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program pembangunan desa.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
- Pendampingan Administrasi: Memberikan dukungan teknis terkait pelaporan keuangan dan administrasi desa.
- Edukasi dan Sosialisasi: Menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah, program bantuan, dan inovasi desa kepada masyarakat.
Dengan tugas yang beragam ini, PLD diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar semua program pembangunan dapat berjalan sinergis dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Persyaratan Menjadi Pendamping Lokal Desa
Untuk menjadi seorang Pendamping Lokal Desa, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Pendidikan Minimal: SLTA atau sederajat, sehingga membuka peluang bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang lebih luas.
- Pengalaman Kerja: Minimal dua tahun di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat. Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) menjadi nilai tambah.
- Kemampuan Teknis: Menguasai aplikasi komputer dasar seperti Microsoft Word, Excel, dan PowerPoint, serta mampu menggunakan internet untuk kebutuhan tugas.
- Komitmen Kerja: Sanggup bekerja penuh waktu dan bersedia tinggal di lokasi tugas selama masa kontrak berlangsung.
- Domisili: Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat untuk memastikan pemahaman lokal yang baik.
- Batas Usia: Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa tenaga PLD memiliki kapasitas dan komitmen yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, prioritas bagi penduduk setempat bertujuan untuk memaksimalkan efektivitas pendampingan karena mereka lebih memahami budaya, kebutuhan, dan dinamika masyarakat setempat.
Cara Mendaftar Menjadi Pendamping Lokal Desa
Bagi Anda yang tertarik untuk bergabung sebagai PLD, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Akses Situs Resmi: Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi KEMENDESA rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
- Registrasi: Klik menu Login/Daftar dan pilih opsi Daftar untuk membuat akun baru.
- Pilih Lokasi Tugas: Tentukan kecamatan yang akan dilamar sesuai dengan domisili atau preferensi Anda.
- Isi Data Pribadi: Masukkan biodata Anda dengan lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti ijazah, surat pengalaman kerja, dan dokumen lainnya.
- Pengisian Data Pengalaman: Cantumkan pengalaman kerja Anda dengan rinci sesuai format yang disediakan.
- Finalisasi Data: Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Simpan dan Konfirmasi: Setelah yakin semua data sudah benar, klik Simpan. Jika muncul pesan “Pendaftaran Berhasil,” maka proses pendaftaran telah selesai.
Proses pendaftaran ini cukup sederhana namun memerlukan ketelitian. Pastikan semua dokumen dan data yang diunggah sudah lengkap dan benar agar peluang diterima menjadi PLD lebih besar.
Catatan : Sampai berita ini diterbitkan belum ada update resmi dari laman kemendesa. pantau terus untuk informasi terbaru
Berapa Gaji Pendamping Lokal Desa?
Besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Berikut gaji pendamping desa dan PLD:
Gaji pendamping desa (PD)
- Honorium: mulai dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480.
Gaji pendamping loka desa (PLD)
- Honorium: mulai dari Rp1.382.000 hingga Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: mulai dari Rp377.000 hingga Rp979.000.
Kontribusi PLD untuk Desa
PLD tidak hanya bertugas menjalankan program-program yang dirancang pemerintah, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan di desa. Dengan adanya PLD, desa-desa diharapkan mampu:
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
- Mendorong terciptanya inovasi desa yang berbasis pada potensi lokal.
- Memperluas akses masyarakat terhadap program pemerintah.
Sebagai bagian dari program SDGs Desa, peran PLD sangat penting dalam memastikan setiap desa dapat mencapai target pembangunan berkelanjutan. Hal ini mencakup pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pemeliharaan lingkungan, hingga pengembangan ekonomi berbasis lokal.
Kesimpulan
Program Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah salah satu langkah konkret yang diambil Kemendes PDTT untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan sejahtera. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui tenaga pendamping profesional, pembangunan desa menjadi lebih partisipatif dan tepat sasaran.
Bagi Anda yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan desa, menjadi PLD adalah pilihan yang tepat. Selain memberikan dampak positif bagi masyarakat, peran ini juga memberikan pengalaman kerja yang berharga dan peluang untuk meningkatkan kemampuan profesional Anda. Segera daftarkan diri Anda melalui laman resmi Kemendes PDTT dan jadilah bagian dari perubahan untuk masa depan desa-desa di Indonesia! (rara – lingkar)