Jakarta, LINGKAR.NEWS– Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan bahwa partainya masih berunding dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga saat ini terkait dengan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampinginya sebab akan menjadi keputusan besar bagi negara dan bangsa.
“Jadi, ini keputusan besar bagi negara dan bangsa kita. Untuk cawapres, tetap kami rundingkan dengan saksama. Kami ini mau mendapat sesuatu yang benar-benar tepat,” kata Prabowo di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Minggu.
Prabowo menyampaikan hal itu seusai melangsungkan pertemuan secara tertutup dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar selama 3 jam untuk bersilaturahmi dan berdiskusi.
Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu menilai permasalahan bangsa Indonesia bukanlah permasalahan yang sepele sehingga perlu perundingan secara saksama demi beroleh keputusan yang tepat.
Ditekankan pula bahwa keputusan terkait dengan cawapres tidak akan diambil secara gegabah dan sembrono, tetapi akan diambil berdasarkan keputusan yang demokratis.
“Ini proses yang harus dijalankan dengan demokrasi, ada pimpinan parpol, mereka ‘kan mewakili konstituen yang besar, termasuk saya mewakili konstituen yang besar. Kami harus tenang, arif, tidak boleh gegabah, sembrono. Kami jalankan dengan baik, kami diskusikan dan buka hubungan baik dengan siapa pun,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa PKB selaku rekan koalisi Partai Gerindra akan diikutsertakan dalam penentuan bakal cawapres yang nantinya dimajukan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) pada Pilpres 2024.
“Mereka (PKB) dukung saya sebagai capres, ya, mereka sangat akan menentukan siapa wapres ‘kan begitu,” kata dia.
Di awal, Muhaimin menjelaskan bahwa kedatangan Prabowo itu dalam rangka menyambut kepulangannya dari Tanah Suci usai menunaikan ibadah haji, di samping bersilaturahmi dan berdiskusi.
“Pak Prabowo akan bersilaturahmi menyambut kedatangan saya dari haji. Alhamdulillah, hari ini beliau datang,” ujar Muhaimin.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ARA – LINGKAR.NEWS)