JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih tak pernah memeras, tetapi anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melakukan pendekatan dan “cari muka” kepada dirinya.
Menurutnya, para anak buahnya berharap pamrih, seperti naik jabatan, hingga punya akses ke menteri dan lain-lain, dengan modus menawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan, dan berbagai perbaikan.
“Bagaimana mungkin istri, anak, dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai dengan pendekatan dan cari muka tersebut,” kata SYL saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024
Dengan demikian, SYL menyayangkan kesaksian para anak buahnya dalam persidangan yang seakan-akan membuat pemberian tersebut sebagai hak dan fasilitas untuk keluarga menteri.
SYL Bantah Minta Pejabat Kementan Patungan Dana untuk Kepentingan Pribadi
SYL menuturkan anak buahnya di Kementan terlalu berlebihan dalam membangun hubungan serta kepercayaan seorang atasan, sehingga melampaui batas norma dan profesionalitas sebagai seorang aparatur negara.
“Fenomena itu terjadi pada peristiwa yang didakwakan kepada saya dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap bawahan saya,” ucapnya.
Untuk itu bagi SYL, dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kejam dan tendensius karena dirinya mengeklaim perbuatan pemerasan itu tidak pernah dilakukan.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Saksi Mahkota Kasus SYL Ungkap Arahan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke Firli Bahuri
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)