Berkilah Tak Dapat Tiket Menag Yaqut Kembali Mangkir Rapat Evaluasi Haji 2024

JAKARTA, Lingkar.newsMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas absen dari rapat kerja (raker) evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang digelar Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jumat, 27 September 2024. Ketidakhadiran Menag Yaqut membuat para anggota Komisi VIII DPR RI geram dan mendesak rapat ditutup.

Satu per satu fraksi pun protes karena Menag Yaqut tidak hadir dalam rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengatakan bahwa rapat ini merupakan kesempatan terakhir bagi pihaknya untuk mengevaluasi kinerja mitra kementerian.

“Untuk menghargai, walaupun bahan laporan itu sudah disampaikan ke kami tapi saya ingin secara resmi melalui rapat hari ini,” ucap Ashabul.

Pansus Haji Ungkap Alasan Menag Yaqut Layak Dapat Rapot Merah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid menegaskan bahwa mestinya Menag Yaqut hadir dalam rapat ini.

“Harusnya beliau (Menag, red) hadir mewakili pemerintah, mewakili presiden membantu Pak Presiden, Pak Jokowi, di sini harusnya beliau hadir karena beliau harus berkaca pada presiden yang telah sosialisasi ke mana saja. Pak Jokowi sudah kumpulkan semua kabinet menyampaikan permohonan maaf bila mana dalam tugasnya ada kesalahan kekhilafan,” ujarnya.

Abdul Wachid menyatakan bahwa seorang pimpinan harus bertanggung jawab.

“Pak menteri harus seperti itu, seorang pimpinan tidak hanya menteri, pimpinan suatu lembaga yang gagah berani harusnya beliau ini hadir. Jadi harusnya beliau hadir. Tapi tadi karena beliau tidak mendapatkan pesawat kembali ke Tanah Air, ini sangat ironis sekali,” imbuhnya.

Menag Yaqut Kembali Absen dari Rapat Evaluasi Haji 2024

Senada, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina juga mengecam ketidakhadiran Menag Yaqut dalam raker evaluasi penyelenggaraan haji 2024 dengan alasan tidak mendapat tiket pesawat kembali ke Indonesia setelah kunjungan kerja luar negeri di Paris, Prancis, menghadiri Pertemuan Internasional untuk Perdamaian yang diadakan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

“Alasannya karena tidak mendapatkan tiket untuk kembali ke Indonesia. Padahal memang surat yang disampaikan oleh Sekjen (Kemenag) kepada kami, disampaikan Menteri bisa hadir untuk melakukan pembahasan rapat evaluasi,” ucap Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina.

Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur jika rapat kerja yang membahas evaluasi haji itu harus dihadiri langsung oleh Menteri Agama.

“Sudah dua kali rapat evaluasi Menteri Agama tidak hadir, maka dengan tenggat waktu yang DPR hanya hari ini kita punya waktu, tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan evaluasi,” jelasnya.

Konsekuensi dari absennya Menag Yaqut maka rapat yang beragendakan membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 tersebut terpaksa ditunda. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)