JAKARTA, Lingkar.news – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan meminta klarifikasi dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, terkait pernyataannya mengenai dukungan fraksi-fraksi terhadap amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dilaporkan ke MKD oleh seorang warga bernama Azhari, berdasarkan berita-berita yang tersebar di media online.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam , menjelaskan bahwa laporan dari Azhari tersebut merujuk pada sejumlah pemberitaan daring yang mengutip pernyataan Bamsoet mengenai amandemen UUD 1945.
“Tentu saja laporan ini akan kami pelajari dan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Nazaruddin, MKD akan menggunakan berita-berita online yang disertakan dalam laporan tersebut sebagai bahan klarifikasi. Terdapat tiga berita utama yang menjadi dasar pengaduan ini, dimana Bamsoet disebutkan telah menyatakan bahwa semua fraksi di MPR setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945.
“Kami akan melihat apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan berdasarkan pernyataan tersebut,” tambahnya.
Dalam pelaporannya, Azhari menyoroti pernyataan Bamsoet yang menyebutkan bahwa semua partai politik di MPR mendukung amandemen penyempurnaan UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bamsoet saat bertemu dengan Amien Rais, Ketua MPR RI periode 1999-2004, dalam sebuah diskusi mengenai situasi politik dan demokrasi di Indonesia, yang juga berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,” kata Bamsoet dalam pertemuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk menyempurnakan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan kebutuhan bangsa saat ini.
Lebih lanjut, Bamsoet juga menanggapi wacana mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR yang dianggap akan mencabut kedaulatan rakyat.
Menurutnya, kedaulatan rakyat tetap terjaga karena wakil-wakil yang duduk di MPR dipilih langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan umum.
Menanggapi laporan tersebut, Nazaruddin menekankan bahwa MKD memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika Bamsoet terbukti melanggar aturan dalam pernyataannya.
“Kami akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak hanya itu, identitas pelapor juga akan kami periksa untuk memastikan keabsahan laporan ini,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)