JAKARTA, Lingkar.news – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Iskan diduga melanggar kode etik karena terlibat adu debat dengan pimpinan DPR hingga walk out (WO) dalam Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil.
PKS Walk Out saat Pengesahan RKUHP, Pihak yang Menolak Dianjurkan Ajukan Gugatan ke MK
“Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karena itu, saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak,” kata Muhammad Azhari di Gedung DPR, Senayan pada Rabu, 7 Desember 2022.
Sikap Iskan juga dianggap berbeda dengan Fraksi PKS yang sebelumnya sudah menyetujui tapi ada catatan. Azhari menganggap, perbuatan Iskan dapat memperburuk citra Lembaga DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengaku, akan mendalami laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada.
“Masyarakat melapor, kami akan tanggapi semua laporan yang masuk sebagaimana mestinya,” kata Habiburokhman.
Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa identitas pelapor terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti yang ada.
“Akan diperiksa identitas pelapor dan terlapor apakah sudah benar. Lalu diperiksa hal ihwal apa yang dilaporkan, berikut bukti-bukti awalnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, MKD akan menggelar rapat pleno untuk menentukan status laporan.
“Selanjutnya kami akan rapat pleno memutuskan status laporan tersebut. Apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau laporan ditindaklanjuti, maka akan digelar sidang,” ungkap Habiburokhman. (Lingkar Network | Lingkar.news)