BIAK, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 27 November 2024 sebesar Rp52 miliar.
“Ketetapan KPU Biak tahun 2024 sudah kami sosialisasikan kepada parpol pengusung, kandidat pasangan calon bupati/wakil bupati dan pihak terkait lainnya untuk bisa diketahui dan dipatuhi,” ujar Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, di Biak, Kamis, 3 Oktober 2024.
Joey mengatakan tiga pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati di Kabupaten Biak Numfor telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU.
Ia berharap, peserta pilkada Biak Numfor mematuhi aturan dana kampanye karena ketika selesai kampanye akan diaudit.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon harus dilaporkan termuat dalam laporan dana kampanye disertai bukti,” ujarnya.
KPU Biak, menurut Joey, senantiasa berpegang dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku tentang penyelenggaraan pilkada serentak 2024.
“KPU minta tim kampanye maupun paslon bupati dan wakil bupati Biak Numfor dapat mematuhi ketentuan penggunaan laporan dana awal kampanye,” ucapnya.
Tiga pasangan peserta Pilkada Biak Numform masing-masing yakni nomor urut 1 calon Bupati Markus Oktovianus Mansnembra-calon Wabup Jimmy Carter Rumbarar Kapissa diusung Golkar, Gerindra,PKB dan Demokrat.
Pasangan calon nomor urut 2 Herry Ario Naap dan Kerry Yarangga diusung koalisi PDIP-PSI-PPP, Hanura.
Serta pasangan calon nomor urut 3 Zaint Benhur Mansnandifu- Yohan Anthon Kho diusung Nasdem, PAN, PKS, Partai Garuda.
Hingga Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 14.00 WIT aktivitas tiga peserta pasangan calon pilkada Biak masih gencar melakukan kampanye tatap muka sesuai zona kampanye yang ditetapkan KPU Biak Numfor. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)