
JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026, sehingga DPR RI tidak memiliki agenda pembahasan revisi UU Pilkada pada tahun ini.
“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” katanya.
Baca juga: Peneliti BRIN: Mengubah Sistem Pilkada Kembali ke DPRD itu Salah Obat
DPR Fokus Jalankan Putusan MK soal UU Pemilu
Dasco menegaskan bahwa DPR saat ini tidak memikirkan skema pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sebagaimana ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, fokus utama DPR RI saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia menyebut bahwa partai-partai politik akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” kata Dasco.
Untuk meredam polemik publik, Dasco meminta Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan politik dalam negeri, agar menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa tidak ada rencana revisi UU Pilkada pada 2026.
Langkah ini dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga stabilitas politik nasional.
Baca juga: Megawati: Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Pengkhianatan Reformasi
Perbedaan Sikap Parpol soal Mekanisme Pilkada
Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah sempat menyatakan dukungan terhadap wacana Pilkada dipilih oleh DPRD.
Namun, di sisi lain, beberapa partai politik menolak wacana tersebut dan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai prinsip demokrasi.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki