DPR hingga KPU Sepakat Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

JAKARTA, Lingkar.news Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami  menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Selanjutnya Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Ini 3 Opsi Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.

Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:

  • – ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota:

Aceh

  • Aceh Utara
  • Aceh Taming

Sumatera Utara

  • Tapanuli Tengah
  • Asahan
  • Pakpak Bharat
  • Serdang Berdagai
  • Labuhanbatu Utara
  • Nias Utara

Sumatera Barat

  • Dharmasraya

Jambi

  • Batanghari

Sumatera Selatan

  • Ogan Ilir
  • Empat Lawang

Bengkulu

  • -Bengkulu Utara

Lampung

  • Lampung Barat
  • Lampung Timur
  • Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

  • Bangka
  • Bangka Selatan
  • Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

  • – Bintan

Jawa Barat

  • – Ciamis

Jawa Tengah

  • Banyumas
  • Sukoharjo
  • Brebes

Jawa Timur

  • Trenggalek
  • Ngawi
  • Gresik
  • Kota Pasuruan
  • Kota Surabaya

Kalimantan Barat

  • – Bengkayang

Kalimantan Selatan

  • Tanah Bumbu
  • Balangan

Kalimantan Timur

  • – Kota Samarinda

Kalimantan Utara

  • Malinau
  • Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

  • – Maros

Sulawesi Tenggara

  • Muna Barat

Sulawesi Barat

  • Pasangkayu

Papua Barat

  • Manokwari
  • Kaimana

Sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. Kedua, pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat. Ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 September 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)