JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dan disepakati pada Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024 yang dimulai pada pukul 10.25 WIB.
“Saya akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat kita setujui dan sahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang memimpin Rapat Paripurna itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan sehingga palu diketok oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan mengingat perubahan strategis lingkungan.
“Seiring dengan perkembangan zaman dan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional, baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa materi perubahan pengaturan dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam terbaru adalah adanya penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat, menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan 8 pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menyebut inisiatif perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 oleh DPR RI merupakan langkah yang efektif dalam rangka menjaga potensi dan menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam sembari membuka ruang akses kesejahteraan masyarakat.
“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang diperkuat implementasinya dengan kondisi saat ini,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)